EKA.016 - Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketepatan Waktu Pelaporan Keuangan Pasca Keputusan Bapepam Nomor Kep-36PM2003

Abstrak 

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan keuangan pasca keputusan BAPEPAM Nomor: KEP-36/PM/2003 yaitu dengan menguji apakah ada perbedaan antara faktor-faktor yang mempengaruhi ketepatan waktu pelaporan keuangan sebelum dan  setelah  ditetapkan  Keputusan  BAPEPAM Nomor:  KEP-36/PM/2003 yang menetapkan batas waktu pelaporan keuangan dari 120 hari menjadi 90 hari.

Populasi  penelitian  adalah  156  perusahaan  manufaktur  yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta tahun 2004. Jumlah sampel 70 perusahaan manufaktur yang dipilih dengan menggunakan metode simple random sampling.

Penelitian  ini menggunakan  data  sekunder  yang  berasal  dari annual report perusahaan-perusahaan manufaktur untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2004 yang dipublikasikan Bursa Efek Jakarta.

Metode  yang  digunakan  dalam  menganalisis  data  yaitu  model regresi logistik  berganda.  Hasil  menunjukan  bahwa  setelah adanya Keputusan BAPEPAM Nomor: KEP-36/PM/2003  pada level signifikan 10%, variabel umur perusahaan (AGE) berpengaruh secara signifikan terhadap ketepatan waktu pelaporan keuangan dengan arah yang positif yaitu semakin tinggi AGE maka semakin tinggi pula ketepatan waktu pelaporan.

Sedangkan variabel rasio gearing (GEAR), profitabilitas (PROFIT), ukuran perusahaan (SIZE), item-item luar biasa dan/atau kontijensi (EXTRA), dan struktur kepemilikan  (OWN) tidak berpengaruh terhadap ketepatan waktu pelaporan laporan keuangan. 

Kata Kunci:  ketepatan  waktu,  Keputusan  BAPEPAM  Nomor: KEP- 36/PM/2003, rasio gearing (GEAR), profitabilitas (PROFIT), ukuran perusahaan  (SIZE),  umur  perusahaan  (AGE),  item-item luar biasa dan/atau kontijensi (EXTRA), dan struktur kepemilikan (OWN).

File selengkapnya KLIK DISINI